You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

.

PEMAHAMAN TENTANG PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN KABUPATEN, KOTA, DAN PROVINSI


Pemerintahan Kabupaten / kota
Kabupaten/kota merupakan dari gabungan beberapa kecamatan yang ada disekitarnya. Pemerintahan kabupaten (PemKab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintahan kota (PemKot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban.

Adapun hak-hak setiap daerah ialah sebagai berikut :
a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahnya.
b. Memilih pemimpin daerah
c. Mengelola pegawai daerah
d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban setiap daerah ialah sebagai berikut :
a. Menyediakan sarana social dan sarana umum yang layak
b. Mangembangkan sistem jaminan sosial
c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan
d. Melestarikan lingkungan hidup
e. Membentuk danm m enerapkan berbagai perundang-undangan yang sesuai dengan kewenagannya.

Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah. Rencana kerja tersebut dijabatkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah. Adapun susunan organisasi dalam pemerintahan kabupaten/kota, yaitu :
a. Kepala daerah dan wakiol kepala daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu , kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama 6bulan berturut-turut.

b. Perangkat daerah
Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
• Sekertaris daerah
• Sekertaris DPRD
• Dinas daerah
• Lembaga teknis daerah
• Kecamatan
• Kelurahan
• Polisi pamong praja

2. Pemerintahan provinsi
Indonesia merupakan Negara yang luas. Oleh karena itu, dibagi kedalam beberapa provinsi. Semenjak reformasi, seluruh provinsi diIndonesia memilki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan undang-undang. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang 33provinsi. Sebelumnya, hanya ada sekitar 27 provinsi. Jumlah ini karena pemekaran provinsi di wilayah Negara kesatuan republik Indonesia. Dalam pemerintah provinsi daerah terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan dewan perwakilan rakyat (DPRD).
a. Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipmpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung pada DPRD provinsi.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
• Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di tingakt kabupaten/kota.
• Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
• Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
b. Dewan perwakilan daerah (DPRD)
Dewan perwakilan daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsure penyelenggaraan pemerintah daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.
DPRD memiliki fungsi diantaranya :
• Legislatif (menyusun peraturan daerah)
• Anggaran
• Pengawasan
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut :
• Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
• Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
• Mengendalikan lingkungan hidup.
• Penyediaan sarana dan prasarana umum.
• Penanganan bidang kesehatan.
Selain gubernur, dipemerintahan provinsi, terdapat juga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), yang mempunyai kewenangan dan tugas sesuai dengan fungsinya. Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut ;
• Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
• Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rencana APBD.
• Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap pperda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
• Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kepada presiden melalui mentri dalam negeri.
• Pemilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
• Memberikan pendapat dan pertimbanagan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
• Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
• Meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah.
• Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

 
© Copyright 2010 PERNIK EDUKASI is proudly powered by blogger.com | Template by Oketrik